RADARMUKOMUKO.COM – Blak-blakan, Badan Keuangan Daerah (BKD) menemukan salah satu pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, belum tunaikan kewajiban pajak.
Sebagai warning, BKD Mukomuko telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada manajemen perusahaan untuk segera diselesaikan.
‘’Hingga Juli ini, masih terdapat satu perusahaan pabrik kelapa sawit yang belum melunasi kewajiban pajak PJU (Penerangan Jalan Umum). Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada manajemen perusahaan dimaksud,’’ kata Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I BKD Mukomuko Defri Maulana di ruang kerjanya, Kamis (28/07/2022), siang.
Perusahaan pabrik dimaksud berada di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Kata Defri, setelah disurati, pihak manajemen perusahaan sudah memperlihatkan itikad baik dan ada rencana melakukan pelunasan.
‘’Pelunasan belum, tapi kita sudah dihubungi. Pihak manajemen pabrik berjanji akan bayar, namun terlebih dulu ingin memberitahu atasannya,’’ aku Defri.
Untuk diketahui, perusahaan penghasil listrik sendiri di atas 200 kilovolt ampere juga dikenai pajak PJU sebesar 3 persen.
‘’Pajak PJU untuk perusahaan pabrik tidak besar, hanya 3 persen saja dari total daya,’’ pungkasnya.
Terpisah, Ketua Forum Rumah Aspirasi Mukomuko, Musfar Rusli, menyayangkan ketika adanya perusahaan besar yang lalai dalam menunaikan kewajiban pajak. Ia berharap, setiap perusahaan yang enggan melunasi kewajiban pajak untuk negara maupun daerah dapat ditindak tegas.
‘’Bayar pajak itu wajib. Malu dong, perusahaan besar tidak taat pajak,’’ pungkasnya. (nek)