Bisa B ertanam J engkol bukan Tanam Sawit
MALIN DEMAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perhutanan Provinsi Bengkulu, sosialisasi pemanfaatan hutan sosial atau hutan dalam kawasan. Dalam sosialisasi di Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman Senin,(27/6) kemarin. Kedepan Masyarakat Desa Lubuk Talang berpeluang memanfaatkan hutan dalam kawasan atau hutan sosial. Dengan syarat warga harus berdomisili di Desa Lubuk Talang. Dan harus mendapat izin dari kementrian pusat. Namun pemanfaatan hutan sosial tersebut harus berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Program pemanfaatan hutan sosial itu masyarakat hanya diizinkan menanam jengkol dan jenis kayu lainnya. Dan tidak diizinkan untum tanaman sawit.
Camat Malin Deman, Darmadi, S.Sos mengatakan, program pemanfaatan hutan sosial ini baru tahap sosialisasi dari DLH dan kehutanan Provinsi Bengkulu. Melalui program ini, kedepan masyarakat Desa Lubuk Talang berpeluang untuk mengelola hutan dalam kawasan. Sesuai dengan hak dan ketentuan yang sudah ditentukan. "Izin pengelolaan program ini dari kementrian pusat langsung. Tadi DLH dan Perhutanan Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi perhutanan sosial. Wilayah Desa Lubuk Talang berbatasan langsung dengan hutan sosial atau hutan dalam kawasan," kata Darmadi kemarin.
Sambungnya, dalam sosialisasi itu pihak DLH dan Perhutanan Provinsi Bengkulu mengatakan hutan dalam kawasan bisa dimanfaatkan jika sudah ada persetujuan dari kementrian pusat. Karena ini baru tahap sosialisasi, kemungkinan besar kedepan pihak DLH dan perhutanan Provinsi bisa memfasilitasi masyarakat yang mengurus izin pemanfaatan hutan dalam kawasan. "Sebenarnya ini peluang bagi masyarakat yang mau menggarap hutan dalam kawasan. Tetapi harus mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah ada. Pemanfaatan sekaligus menjaga hutan," tutupnya.(ide)