MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sepakat bentuk tim terpadu. Untuk pemantauan dan pengawasan terhadap pemberlakuan harga Tandan Buah Segar (TBS) di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kedepan, setiap pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di daerah ini, diwajibkan mempedomani ketetapan harga TBS sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, siap-siap disanksi tegas. Hal ini disampaikan Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdi Yanto, SH,. MSi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/04). ‘’Tim terpadu untuk pemantauan dan pengawasan harga TBS di bawah koordinasi Bupati Mukomuko, melibatkan Kajari Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Dandim 0428/MM, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Ketua Pengadilan Agama (PA) dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko. Tim ini nantinya, akan memantau dan mengawasi ketetapan harga TBS yang diberlakukan pada setiap perusahaan pabrik CPO,’’ ungkap Abdi Yanto. Tim terpadu dijadwalkan bergerak untuk melakukan pemantauan dan pengawasan usai lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Tim akan turun ke semua pabrik, memastikan ketetapan harga TBS sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu. ‘’Apabila ditemukan adanya perusahaan yang nakal, tidak mematuhi keputusan gubernur, tim akan menerbitkan rekomendasi untuk diberlakukan sanksi tegas,’’ ungkap Abdi Yanto. Kesepakatan pembentukan tim terpadu pemantauan dan pengawasan harga TBS perusahaan pabrik CPO di Mukomuko berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) Forkopimda yang diselenggarakan di Gedung Balai Daerah pada Rabu (27/04) malam. Ditegaskan Abdi Yanto, tim ini dibentuk berlandaskan Surat Kementerian Pertanian yang diteruskan melalui surat gubernur kepada sejumlah bupati dan walikota se Provinsi Bengkulu. ‘’Sejalan dengan surat kementerian pertanian yang diteruskan melalui surat Gubernur kepada Bupati dan Walikota. Maka bupati Kabupaten Mukomuko bersama Forkopimda, sepakat dalam rakor FKPD pada Rabu malam kemarin untuk melaksanakan giat pemantauan, pengawasan terkait dengan penerapan kebijakan harga beli TBS oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko,’’ ujarnya. ‘’Kedepan, tentunya harga beli TBS harus menyesuaikan dengan SK Gubernur. Jadi tidak boleh dia (pabrik,red) menetapkan harga semau perusahaan. Perusahaan harus mempedomani keputusan gubernur,’’ pungkasnya. (nek)
Bupati Mukomuko Bentuk Tim Terpadu Kawal Harga TBS, Pabrik Nakal Siap-Siap Ditindak
Kamis 28-04-2022,22:30 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :