Terbelit ‘’Utang Warisan’’, Usulan PPPK Dipangkas, Tes CPNS Ditiadakan

Minggu 21-11-2021,20:30 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO – Kuota usulan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun 2022, dipangkas. Pemangkasan ini dengan alasan daerah fokus dengan penyelesaian ''utang warisan'', peninggalan masa kepemimpinan priode sebelumnya. Sesuai dengan analisa jabatan (anjab), Pemkab Mukomuko semula menyusulkan penerimaan PPPK di tahun 2022 sebanyak 350 orang dari 3 formasi, tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Informasi teranyar, usulan tersebut berubah drastis, menjadi 15 orang dari 2 formasi, tenaga pendidik dan kesehatan. Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pengurangan jumlah kuota usulan PPPK terpaksa dilakukan, mengingat kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. Diakuinya, akibat ‘’utang warisan’’ masa kepemimpinan periode sebelumnya, tidak hanya berdampak pada percepatan pembangunan, tetapi juga peluang kerja khusus pengangkatan pegawai baru. ‘’Ya, ada pemangkasan pada usulan PPPK. Dari semula 350 orang menjadi 15 orang untuk 2 formasi. Ini terpaksa dilakukan, karena menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Seperti kita ketahui, keuangan daerah masih difokuskan untuk pembayaran utang,’’ ungkap Wawan Santoni, Minggu (21/11). Wawan menyampaikan, sesuai dengan analisa kebutuhan pegawai, daerah masih sangat membutuhkan tambahan pegawai. Terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Tambah lagi, kata Wawan, jumlah pegawai dari tahun ke tahun terus berkurang, karena banyak yang memasuki masa pensiun. ‘’Berdasarkan Anjab, ya pastinya masih sangat membutuhkan tambahan pegawai. Tambah lagi setiap tahun banyak pegawai yang pensiun. Untuk menutupi itu, tentu masih sangat butuh penambahan pegawai,’’ imbuhnya. Tes CPNS Ditiadakan 2022 Disisi lain, Wawan Santoni juga menjelaskan bahwa Kabupaten Mukomuko tidak mendapat jatah penerimaan CPNS di tahun 2022. Hal ini berdasarkan surat Kemenpan RB Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 yang telah disampaikan ke Pemkab Mukomuko. ‘’Berdasarkan surat tersebut  menerangkan bahwa tidak ada pengadaan ASN di tahun 2022, hanya saja untuk PPPK,’’ paparnya. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait