METRO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati serentak 2020. Telah diumumkan jadwal pelaksanaannya yakni 9 Desember mendatang. Sehingga seluruh daerah mulai mempersiapkan tahapan - tahapan yang bakal dilaksanakan jelang hingga akhir pelaksanaan Pilkada. Dengan ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko kembali mengaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawasan Kelurahan atau Desa (PKD) se Kabupaten Mukomuko. Pasalnya Sebelumnya Panwascam dan PKD ini sempat diberhentikan sementara karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda dampak Covid - 19. Pengaktifan kembali Panwas tingkat Kecamatan dan Kelurahan atau Desa ini, berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020. Dalam edaran tersebut, memerintahkan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengaktifkan kembali atau melantik panwas Kecamatan dan Kelurahan atau Desa sebelum 15 Juni 2020. Pengaktifan kembali panwas memperhatikan masa kerja Panwas kecamatan paling lama 12 bulan dan masa kerja Panwas kelurahan/desa paling lama delapan bulan. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui daring zoom meeting yang digelar Bawaslu Kabupaten Mukomuko dengan Panwascam se Kabupaten Mukomuko. Kegiatan dipimpin langsung Ketua Bawaslu, Padlul Azmi, didampingi Anggota, Amrozi dan Korse, Merizon.
Hal tersebut sudah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Mukomuko, pada Minggu (14/6), secara resmi telah mengaktifkan kembali Anggota Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa se Kabupaten Mukomuko berikut sekretariatnya. Ketua Bawaslu Mukomuko, Padlul Azmi melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Amrozi bahwa terhitung tanggal 14 Juni anggota Panwascam dan PKD di Mukomuko telah di aktifkan. Sehingga tugas dan tanggungjawabnya mulai dilaksanakan jelang dan akhir Pilkada. ‘’Mulai dari 14 Juni 2020 anggota Panwascam se Kabupaten Mukomuko diaktifkan kembali. Keputusan ini sudah kami sampaikan melalui vicon atau zoom meeting, bersama anggota panwascam se Kabupaten Mukomuko,’’ sampai Amrozi. Lanjutnya, bahwa dalam menjalankan tugasnya seluruh anggota Panwascam, Panwas Kelurahan atau Desa wajib mengikuti protokol kesehatan Covid - 19 dan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid - 19. ‘’Seluruh Panwascam dan PKD wajib menggunakan APD dalam menjalankan tugasnya. Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid – 19,’’ tutup Amrozi.(api)Bawaslu Siap Awasi Tahapan Pilkada
Selasa 16-06-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :