Review Perda RTRW Terganjal Rekomendasi Pusat

Sabtu 09-05-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

METRO - Proses review produk hukum daerah berupa Perda nomor 6 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko cukup menantang. Disamping butuh waktu lama, juga menguras energi, pemikiran dan anggaran. Betapa tidak,  sudah empat tahun anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bergerak, berencana melakukan review materi. Faktanya, hingga tahun ini belum juga tuntas. Kondisi ini tak bisa dipungkiri. Sistem birokrasi tentu harus dijalani. Amanat perundang-undangan dalam menyusun produk hukum daerah wajib dipatuhi. Belum lagi azaz lainnya yang harus dipedomani dan tak boleh dilanggar dalam penyusunan produk hukum.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM ketika dikonfrimasi kemarin, tak menepis bahwa review Perda RTRW belum tuntas.

Menurut Haryanto, di tahun 2019 proses penyusunan produk review melibatkan tenaga konsultan dan tim ahli telah diselesaikan tepat waktu. Hasil dari produk itu, sementara telah diberi tahukan kepada kepala daerah dan anggota dewan. Hanya saja, hasil review itu belum bersifat final. Kata Haryanto, belum bisa dilanjutkan ke tahap pembahasan di tingkat dewan.

‘’Hasil review dari konsultan telah diperlihatkan ke bupati dan anggota dewan. Namun belum bersifat final dan belum bisa dilanjutkan ke tahap pembahasan,'' ungkapnya.

Haryanto menjelaskan, pembahasan di tingkat dewan atau pada badan legislasi DPRD baru bisa dilanjutkan setelah produk hasil review konsultan mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Dijelaskannya, ada beberapa hal yang harus dibarengi surat rekomendasi pusat dan provinsi untuk lanjutannya. Diantaranya, peta wilayah, penetapan titik kawasan dan lainnya.

‘’Rekomendasi pusat dan provinsi terhadap tindaklanjut dari produk konsultan terhadap materi Review Perda RTRW dipandang penting. Tanpa itu, tak bisa dilanjutkan ke tahap pembahasan. Sebab, Perda RTRW mengatur hal prinsip mengenai tata ruang wilayah. Artinya, perlu kehati-hatian, agar tidak bertambrakan dengan arah pembangunan pusat dan provinsi dimasa mendatang,'' terangnya.

Haryanto menyampaikan, hingga saat ini rekomendasi pusat dan provinsi belum berhasi didapatkan. sementara ini, untuk percepatan proses mendapatkan rekomendasi, perlu melakukan komunikasi dan koordinasi secara instansif kepada pihak terkait.

‘’Baru satu kali Dinas Luar, kordinasi masalah review Perda RTRW ini. Ya, rekomendasi yang diharapkan belum kita dapati. Ketika sedang berjalan, malah terganjal masalah corona. Padahal, kita menginginkan persoalan perda ini cepat selesai dan bisa dibahas di tingkat dewan untuk menjadi sebuah perda baru,'' demikian Haryanto. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait