DPRD Mukomuko Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Dengan Sebelumnya

DPRD Mukomuko Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Dengan Sebelumnya

peserta tes PPPK Mukomuko-dokumen rm-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 sedang berlangsung. Dewan bersama tim anggaran pemerintah daerah memetakan rencana belanja atau pembiayaan daerah.

Tentu salah satu pembiayaan inti dari APBD adalah belanja pegawai, bahkan seluruh kegiatan lain bisa dipending demi memastikan belanja pegawai tersedia.

Mulai 2026, belanja pegawai hampir pasti membengkak seiring dengan adanya penambahan pegawai yaitu PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, belum lagi pegawai autsorcing.

Khusus untuk PPPK paruh waktu yang jumlahnya mencapai 1.875 orang, dewan memastikan gaji mereka tersedia di 2026 hingga tidak ada yang di rumahkan.

BACA JUGA:Manusia Unik di Dunia, Mata Tembus Mandang Hingga Memakan Besi

BACA JUGA:Dugaan Potongan Rp 25 per-kg Penjualan TBS di Pabrik Lubuk Bento Dipertanyakan

Hanya saja besaran gajinya masih disesuikan dengan gaji sebelum diangkat sebagai PPPK atau sewaktu masih sebagai honorer.

Anggota DPRD Mukomuko yang juga anggota Banggar Frenky Janas mengakui, untuk gaji pegawai dipastikan aman.

PPPK penuh waktu dan paruh waktu dianggarkan gajinya untuk 12 bulan, karena belum ada petunjuk apakah ada gaji 13 maupun gaji 14.

Soal besaran menyesuaikan ketentuan, gaji PPPK penuh waktu dibayar sesuai aturan yang berlaku dan gaji PPPK paruh waktu sesuai usulan disesuaikan dengan gaji saat masih berstatus honorer.

"Usulan untuk gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan pendapatan sebelumnya, yaitu Rp 1 juta per-bulan, tidak ada perubahan untuk 2026," kata Frenky.

Waka I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi,SE juga menyampaikan hal serupa, pegawai yang sudah diangkat atau akan diangkat sebagai PPPK, gajinya disediakan di APBD 2026.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk, Ini Harga Resmi Yang Berlaku Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: