Bupati Mukomuko Larang Merokok di Kantor, Koridor, Aula Hingga di Toilet
bupati mukomuko beri pesan pada pejabat-istimewa-
Larangan ini dititik beratkan di ruang kerja, ruang rapat, aula, koridor dan toilet kantor.
Bupati Choirul Huda membenarkan adanya edaran untuk larangan merokok di area kerja tersebut.
Tujuannya untuk membentuk lingkungan kerja yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh pegawai dan masyarakat yang datang.
Larangan ini juga diharapkan diterapkan di semua perkantoran, mulai dari tingkat desa, lingkungan sekolah, kantor kecamatan hingga kantor dinas.
Juga ia berharap diikuti oleh perkantoran non pemerintah lainnya yang belum menerapkan.
"Kita mulai dari kantor pemerintah sebagai contoh. Ini harusnya juga diterapkan seluruh perkantoran lainnya. Karena lingkungan kerja yang bebas asap rokok akan mendukung produktivitas dan kesehatan pegawai," kata Bupati.
BACA JUGA:Raperda RTRW Mukomuko Masih Diwarnai Protes, Masyarakat Tolak Selagan Raya jadi Daerah Pertambangan
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, maka bupati meminta setiap pimpinan unit kerja melakukan pengawasan dan memastikan aturan tersebut dijalankan secara disiplin. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"Seluruh pejabat kita minta pengawasi bawahannya untuk tidak merokok di ruangan kantor," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: