15 Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih Dibekali Disperindag Mukomuko, Percepat Pembiayaan

15 Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih Dibekali Disperindag Mukomuko, Percepat Pembiayaan

Asisten bisnis kopdes merah putih mukomuko-istimewa-

BACA JUGA:Kerangka Jembatan Lubuk Silandak Wajib Dijemput Tahun Ini, Jika Tidak Buyar

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Dalam Peraturan menteri ini dijelaskan dengan rinci, akses pinjaman Bank Pemerintah untuk Koperasi Merah Putih yang baru saja diresmikan oleh Presiden. 

Intinya dengan PMK nomor 49 ini, Koperasi Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman kepada Bank Pemerintah untuk mendanai berbagai kegiatan usaha, mulai dari pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, hingga pengembangan klinik, apotek, pergudangan, dan logistik di tingkat desa/kelurahan. 

Untuk mendapatkan pinjaman, Koperasi merah putih harus memperoleh persetujuan dari Bupati/Wali Kota (untuk KKMP) atau Kepala Desa (untuk KDMP).

Persetujuan ini harus didasarkan pada hasil musyawarah pembangunan kelurahan atau musyawarah desa, dan yang terpenting, persetujuan ini juga mencakup penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai dukungan pengembalian pinjaman.

Plafon Pinjaman setiap KDMP/KKMP hingga Rp3 miliar. Alokasi Belanja Operasional dari plafon tersebut, maksimal Rp500 juta dapat dialokasikan untuk kebutuhan belanja operasional koperasi.

BACA JUGA:Mukomuko Ikuti Aturan PBJ Terbaru, Proyek Senilai Rp400 Juta Penunjukan Langsung

BACA JUGA:Transformasi Digital Pendidikan di Mukomuko Tersandung Krisis Jaringan Internet

Suku bunga pinjaman kompetitif, suku bunga/margin/bagi hasil ditetapkan sebesar 6% per tahun.

Jangka waktu dan masa tenggang pinjaman memiliki tenor paling lama 72 bulan dengan masa tenggang (grace period) 6 hingga 8 bulan, dan angsuran dilakukan secara bulanan.

Koperasi yang bisa mengajukan pinjaman, wajib memenuhi kriteria dasar seperti berbadan hukum koperasi, memiliki nomor induk koperasi, rekening bank, NPWP, NIB, dan proposal bisnis yang jelas. 

Yang perlu menjadi catatan lagi, jika koperasi mengalami kendala dalam pembayaran angsuran, kekurangan dana pada rekening pembayaran pinjaman dapat ditutupi oleh penempatan dana dari Dana Desa.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: