DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Dasar Hukum dan Syarakat Wajib Membayar Zakat Fitrah

Dasar Hukum dan Syarakat Wajib Membayar Zakat Fitrah

Catat! Ini Pentingnya Membayar Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim Menjelang Hari Raya Idul Fitri-Ilustrasi -Berbagai Sumber

 

RADARMUKOMUKO.COM - Di ujung bulan ramadhan atau menjelang idul fitri 1774 hijriah ini, masyarakat muslim diharuskan membayar Zakat fitrah.

Sebab zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan setiap muslim pada akhir bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul fitri.

Kewajiban Zakat fitrah untuk setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. 

Ibadah ini ditunaikan setelah menjalankan puasa Ramadan dan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA: 

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sa kurma atau satu sa gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat”. (HR Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Orang Tua Harus Perkenalkan Permainan Tradisional Kepada Anak

BACA JUGA:Puasa ke 20 Ramadhan 1447 H, Waktu Berbuka Hari Ini

Selain itu, perintah menunaikan zakat juga tercantum dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari rukun Islam. 

Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama, yaitu menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia serta membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idulfitri.

Untuk memahami cara membayar zakat fitrah dengan benar, penting mengetahui siapa saja yang wajib menunaikannya.

 Dalam syariat Islam, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang memenuhi beberapa ketentuan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban ini juga berlaku bagi orang yang memiliki kelebihan makanan pokok atau kemampuan finansial di luar kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: