Gaji Rp 1 Juta, PPPK Paruh Waktu Mukomuko Juga Tidak Dapat Tunjangan

Gaji Rp 1 Juta, PPPK Paruh Waktu Mukomuko Juga Tidak Dapat Tunjangan

Dokumentasi pengangkatan PPPK Mukomuko--

- Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.

- Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

- Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.

- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: