Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu Mukomuko Ditetapkan Oleh BKN, SK Diguyur
Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu Mukomuko Ditetapkan Oleh BKN, SK Diguyur--Sumber foto : Antara
RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terus memacu penyelesaian masalah honorer lewat pengangkatan Pegawai pemerinyah dengan perjanjian kerja PPPK paruh waktu.
Kabar terbaru, saat ini proses penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu sudah mulai berjalan di Badan kepegawaian nasional (BKN) berdasarkan usulan Pemkab Mukomuko.
Seiring dengan itu juga akhir bulan atau awal desember nanti, BKPSDM Mukomuko segera menyiapkan SK PPPK paruh waktu untuk ditetapkan oleh bupati Mukomuko.
Targetnya desember nanti SK sudah siap seluruhnya dan akhir bulan dilakukan penyerahan atau pengukuhan PPPK paruh waktu.
Jika proses ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu, dengan dikeluarkannya SK desember, maka mulai januari honorer Mukomuko resmi berstatus PPPK paruh waktu.
Adapun total PPPK paruh waktu yang diusulkan ke BKN untuk penerbitan nomor NI yaitu, 1.875 orang, karena ada 4 orang yang mundur.
Asisten I Setdakab Mukomuko yang Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM diminta penjelasannya, mengatakan saat ini proses penerbitan nomor induk sudah dimulai di BKN.
Jika semuanya berjalan sesuai harapan, november ini nomor induk PPPK paruh waktu sudah selesai sekuruhnya.
Bersamaan pihaknya juga memfinalkan penempatan PPPK paruh waktu berdasarkan kebutuhan di masing-masing unstansi, termasuk sekolah dan puskesmas.
Penyesuaian penempatan itu harus dilakukan, tujuannya agar nanti tidak ada lagi penumpukan pegawai atau guru di dinas atau sekolah tertentu, semua harus merata.
"Setelah nomor induk selesai, kita langsung pembuatan SK. Maka penyesuaian penempatan juga kita harus pastikan sekarang, karena setelah diangkat sulit pindah," paparnya.
Lanjutnya, walau nanti SK PPPK paruh waktu ditetapkan bulan desember, namun pemerlakuannya akan dimulai 1 januari 2026 sesuai batas waktu yang diberikan.
Setelah desember, semua pegawai pemerintah wajib berstatus ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Tidak ada lagi tenaga honorer, jika masih ada yang belum diangkat maka otomatis harus dirumahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: