Dikendali Dari Lapas, Satnarkoba Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkotika

Dikendali Dari Lapas, Satnarkoba Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkotika--
RADARMUKOMUKO.COM - Kembali, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Mukomuko.
Tiga orang pengedar berhasil diringkus dari tiga tempat berbeda. Menariknya dua orang pengedar sabu, ternyata dikendalikan dari Lapas.
Pengungkapan pertama terjadi pada 1 Agustus 2025. Seorang pria berinisial RF berhasil diringkus di kawasan Pantai Badri, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika yang diduga ganja kering yang disimpan di kantong celana dengan berat 2,62 gram.
BACA JUGA:Kapolres Riky Crisma Hentikan Kejahatan Satu Keluarga Spesialis Curnak di Mukomuko
BACA JUGA:Pasca Kemerdekaan, Kondisi Politik Indonesia Kacau dan Perekonomian Memburuk
Kedua, mengamankan pelaku beriniasil AP diduga pengedar sabu di Teramang Jaya. Penangkapan pada 9 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya dengan bukti 3,66 gram sabu.
Saat penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening garis merah, lima paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan dengan berbagai cara, sejumlah plastik klip kosong, potongan pipet plastik, botol plastik, serta sebuah timbangan digital merk IF 1976 warna hitam.
Dan untuk kasus ketiga, Polres Mukomuko mengamankan pelaku dan barang bukti berapa paket sabu seberat 45,42 gram di Pondok Suguh. Terjadi pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku MH diciduk aparat di Jalan Lintas Bengkulu–Sumbar, tepatnya di Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh.
Saat ditangkap, MH sedang membawa sebuah paket berbentuk kotak berwarna hitam dengan tulisan “BALI CELL”.
Setelah dibuka, paket tersebut berisi satu bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening garis merah. Penimbangan di Pegadaian Bengkulu menunjukkan berat bersih barang bukti mencapai 45,42 gram.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu M Setya Yuli, SH dalam konferensi pers di aula Polres Mukomuko, Kamis 28 Agustus 2025 mengatakan untuk dua pengedar sabu diduga dikendalikan dari Lapas. Sementara satu pengedar Ganja, barangnya datang dari Sumbar.
BACA JUGA:Optimalisasi Penyediaan Sumber Air Bersih Masjid Agung Mukomuko Rp200 Juta
BACA JUGA:Bantu Warga Pelosok, BRILink Kian Menjamur Bertransaksi Online Sembari Beli Pulsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: