Dikendali Dari Lapas, Satnarkoba Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkotika

Dikendali Dari Lapas, Satnarkoba Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkotika

Dikendali Dari Lapas, Satnarkoba Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkotika--

Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Tidak ada ruang bagi pengedar Narkotika di wilayah Mukomuko, maka kita menghimbau pada masyarakat, jika ada informasinya penyalahgunaan Narkotika untuk melapor ke polisi," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: