Terlalu Minim, Program Rumah Subsidi Kurang Mendapat Sambutan Masyarakat

Terlalu Minim, Program Rumah Subsidi Kurang Mendapat Sambutan Masyarakat

Terlalu Minim, Program Rumah Subsidi Kurang Mendapat Sambutan Masyarakat--

Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Selain rumah dengan luas bangunan 14 meter persegi tersebut, dipamerkan pula mock up rumah subsidi tipe 2 kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi di Plaza Semanggi, Jakarta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: