Sanak Perangkat Desa Dilarang Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bebas Kredit Macet

Sanak Perangkat Desa Dilarang Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bebas Kredit Macet

Sanak Perangkat Desa Dilarang Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bebas Kredit Macet--

BACA JUGA:Api Belum Padam, Karhutla di Mukomuko Makin Meluas

Secara umum syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah

- Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto 4×6

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

- Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat untuk pengurus inti (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)

- Memahami prinsip-prinsip koperasi

- Komitmen waktu penuh untuk menjalankan tugas dan kewenangan pengurus

- Tidak merangkap jabatan di koperasi lain yang sejenis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: