Sanak Perangkat Desa Dilarang Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bebas Kredit Macet

Sanak Perangkat Desa Dilarang Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bebas Kredit Macet--
BACA JUGA:Api Belum Padam, Karhutla di Mukomuko Makin Meluas
Secara umum syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto 4×6
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat untuk pengurus inti (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)
- Memahami prinsip-prinsip koperasi
- Komitmen waktu penuh untuk menjalankan tugas dan kewenangan pengurus
- Tidak merangkap jabatan di koperasi lain yang sejenis.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: