Dewan Ajak Serikat Pekerja Buruh Pantau Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Sosial Ketenagakerjaan

Dedi Kurniawan, S.Sos, Anggota Komisi II DPRD Mukomuko--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MUKOMUKO, Dedy Kurniawan, S.Sos mengajak serikat pekerja buruh turut berpartisipasi dalam mengoptimalkan rancangan produk hukum daerah tentang Program Penyelenggaraan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten MUKOMUKO.
Dedy Kurniawan menyampaikan itu, berkaitan dengan Raperda tentang Program Penyelenggaraan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko yang saat ini masih dalam penyusunan, dan telah menjadi salah satu agenda pembahasan di DPRD Mukomuko.
‘’Optimalisasi penyusunan materi Raperda tentang Program Penyelenggaraan Sosial Ketenagakerjaan, seyogianya kawan-kawan dari serikat pekerja buruh ikut berpartisipasi menyumbangkan saran, pemikiran. Harapan kita, ketika rancangan produk hukum ini ditingkatkan menjadi Perda, benar-benar berkualitas dan dapat diimplementasikan di daerah,’’ kata Dedy Kurniawan di Mukomuko, Kamis, 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Pejabat Mulai Malas? Paripurna DPRD Mukomuko Sepi Undangan
BACA JUGA:Bukan Jabatan, Ternyata Ini 5 Hal yang Membuat Orang Lebih Dihormati di Tempat Kerja
Sumbang saran dan pendapat serikat pekerja buruh dalam mengoptimalkan rancangan produk hukum tentang program penyelenggaraan sosial ketenagakerjaan, dapat disampaikan melalui forum resmi maupun di luar forum resmi.
Menurut Dedy Kurniawan, sumbang saran dan masukan serikat buruh dinilai penting dijadikan bahan pertimbangan, terutama berkaitan dengan materi Raperda yang bersentuhan langsung dengan hak buruh di daerah.
‘’Kita pengen produk hukum ini nanti diterbitkan daerah dapat diimplementasikan, serta keberpihakan mutlak bagi kesejahteraan buruh sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) 2 Mukomuko ini.
BACA JUGA:Anggota DPRD Mukomuko Studi Banding Efisiensi APBD ke Painan dan Kota Padang
BACA JUGA:Jadwal Lebaran Haji 1446 H/2025 Muhammadiyah dan Pemerintah Serentak, Berikut Keterangannya
Di samping itu, kata Dedy, anggota dewan sebagai wakil rakyat, juga membutuhkan dorongan dan dukungan moril dalam memperjuangkan hak pekerja buruh yang bakal dimuat dalam Raperda.
‘’Secara undang-undang, memang telah mengatur secara rinci mengenai ketenagakerjaan ini. Pentingnya penyusunan Raperda ini, untuk mengatur hak-hak pekerja buruh sesuai dengan kearifan lokal,’’ demikian Dedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: