THR Mulai Mendarat, Khusus ASN, Anggota TNI dan Polri Sudah Boleh Mulai Cek Rekening

THR Mulai Mendarat, Khusus ASN, Anggota TNI dan Polri Sudah Boleh Mulai Cek Rekening

THR Mulai Mendarat, Khusus ASN, Anggota TNI dan Polri Sudah Boleh Mulai Cek Rekening--

PP 11/2025, penerima THR dan gaji ke-13 periode Lebaran 2025 ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian RI (Polri); hakim; pejabat negara; dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). 

Kemudian, Pasal 9 beleid tersebut juga merincikan THR dan gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: