THR Mulai Mendarat, Khusus ASN, Anggota TNI dan Polri Sudah Boleh Mulai Cek Rekening

THR Mulai Mendarat, Khusus ASN, Anggota TNI dan Polri Sudah Boleh Mulai Cek Rekening--
PP 11/2025, penerima THR dan gaji ke-13 periode Lebaran 2025 ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian RI (Polri); hakim; pejabat negara; dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian, Pasal 9 beleid tersebut juga merincikan THR dan gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: