Rekonstruksi 2 Unit Jembatan Pasca Bencana di Mukomuko, BPBD: Masih Ada Harapan

Rekonstruksi 2 Unit Jembatan Pasca Bencana di Mukomuko, BPBD: Masih Ada Harapan

Rekonstruksi 2 Unit Jembatan Pasca Bencana di Mukomuko, BPBD: Masih Ada Harapan --

RMONLINE.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah melengkapai semua persyaratan yang berkaitan dengan pengusulan kegiatan rekonstruksi jembatan pasca bencana di Kabupaten Mukomuko.

Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST., MT di Mukomuko, Minggu, 23 Februari 2025. 

‘’Berkaitan dengan rencana rekonstruksi jembatan pasca bencana, semua persyaratan yang diminta pusat sudah kita upayakan. Masih ada harapan, tergantung kebijakan pusat,’’ kata Ruri Irwandi.

Ruri Irwandi menyampaikan itu berkaitan dengan usulan kegiatan rekonstruksi Jembatan Pondok Lunang di Kecamatan Air Dikit dan Jembatan Air Hitam Makmur Jaya di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Dua unit jembatan itu roboh akibat dihantam bencana banjir. 

BACA JUGA:Jalan Raya Mukomuko Padat Merayap, Jalan Santai HUT Kabupaten Sukses

BACA JUGA:Usai Dilantik, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Langsung Terbitkan Titah untuk Guru dan Pejabat Disdikbud

Sesuai rencana, pembangunan dua unit jembatan pasca bencana tersebut bakal dilaksanakan dengan skema dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.

‘’Rencana pembangunan Jembatan Pondok Lunang dan bangunan pengaman jembatan Air Hitam Makmur Jaya Air Rami, posisi sekarang tinggal menunggu. Menunggu kebijakan penganggaran dan pelaksanaan dari pusat, dalam hal ini BNPB,’’ kata Ruri Irwandi. 

Sebelumnya, berkaitan dengan persyaratan usulan rekonstruksi jembatan pasca bencana ini, juga telah melalui proses review APIP Irtama BNPB. 

‘’Berkaitan dengan persyaratan tidak ada lagi masalah, dan itu sudah terpenuhi dan dilengkapi,’’ ujarnya.  

Ruri Irwandi juga menyampaikan, sesuai persyaratan yang diminta seperti kelengkapan dokumen Detail Engineering drawing (DID), kata Ruri Irwandi, ini telah disusun sebelumnya oleh BPBD Mukomuko

BACA JUGA:Ayo! Ikuti Jalan Santai HUT Kabupaten, Ratusan Doorprize Menunggu

BACA JUGA:BKPSDM Mukomuko Ungkap Puluhan Honorer Kategori Ini Skala Prioritas jadi PPPK, Siapa Mereka?

‘’Semua dokumen persyaratan, seperti RAB (Rancangan Anggaran Biaya),  bentuk gambar bangunan, DED teknis, RKS back up data standar satuan harga dan kajian teknis terkait usulan ke semuanya tersebut sudah diserahkan dan disampaikan ke BNPB RI,’’ ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: