Ongkos Naik Haji Terbaru, Rp 46.922.333,00 Hingga Rp 60.955.751,00

Ongkos Naik Haji Terbaru, Rp 46.922.333,00 Hingga Rp 60.955.751,00

Update ongkos haji tahun 2025--

RMONLINE.ID - Pemerintah sudah menetapkan ongkos naik haji terbaru 2025. Dimana berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 Hijriah berpariasi dari Rp 46.922.333,00 Hingga Rp 60.955.751,00.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 12 februari 2025.

Dilansir, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf membenarkan bahwa sudah ada ketetapan resmi untuk biaya haji 2025.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

"Alhamdulillah Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji," kata Irfan dikutib dari beritasatu.

BACA JUGA:Biaya Haji Ditetapkan Rp 89.410.258, Segini Harus Dilunas Jamaah Haji

BACA JUGA:Presiden Prabowo Arahkan Ongkos Haji 2025 Lebih Murah

Besaran BPIH 2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 6.831.820.756.658.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Berikut besaran Bipih calon jemaah haji reguler 2025 yang berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: