Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu

Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu

Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu--Sumber Foto : Kemenag.go.id

RMONLINE.ID - Honorer yang tidak mendapat formasi atau lolos pada tes PPPK yang sudah dilakukan, akan diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemerintah menjanjikan PPPK paruh waktu hanya sementara, nantinya mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Syarat untuk diangkat mereka harus mematuhi aturan, menjaga kinerja dan memenuhi syarat administrasi agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Terkait kapan dan berapa lama mengabdi untuk bisa diangkat, melansir dari beberapa sumber, pengangkatan tetap melalui usulan pemerintah daerah dalam hak ini Pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing daerah.

Tentu kepala daerah dalam pengusulan, selain menilai kinerja PPPK paruh waktu, juga sangat tergantung dengan kebutuhan dan kondisi anggaran daerah, sebab maksimal belanja pegawai hanya boleh 30 persen dari APBD.

BACA JUGA:Heboh! THR, Gaji ke-13 Hingga TPP PNS dan PPPK Dihapus?

BACA JUGA:Mukomuko Butuh Puluhan Miliar Angkat PPPK Paruh Waktu, THL Dalam Dilema Penganggaran

Dilansir, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu.

Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

"Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red)," paparnya.

Namun untuk diketahui tidak semua berpeluang diangkat, terdapat 11 kategori PPPK paruh waktu yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, yaitu:

- Kinerja buruk

- Pelanggaran disiplin berat

- Hukuman penjara lebih dari 2 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: