Heboh! THR, Gaji ke-13 Hingga TPP PNS dan PPPK Dihapus?
![Heboh! THR, Gaji ke-13 Hingga TPP PNS dan PPPK Dihapus?](https://radarmukomuko.disway.id/upload/fb454224ef4d513f1512646e8c2d335f.jpg)
Isu THR, Gaji ke-13 Hingga TPP PNS dan PPPK akan Dihapuskan--Sumber Foto : RADARMUKOMUKO.COM
RMONLINE.ID - Belakangan ini tengah heboh soal itu dihapusnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun PNS. Penghapusan diisukan imbas dari penghematan oleh pemerintah dengan memangkas beberapa pos anggaran. Berkembangnya isu dihapusnya THR dan gaji ke-13, berawal dari media sosial.
Dilansir dari disway.id Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menganggapi, bahwa pemerintah telah memiliki persiapan terkait hal tersebut.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan belum ada keputusan resmi yang menyatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dihapus.
"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini.
Menurutnya, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," tuturnya.
Untuk diketahui, THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang artinya pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Mohon Bersabar! DAK Jalan Dinas PUPR Mukomuko Dipangkas Habis Oleh Pusat
BACA JUGA:Saksi Perkara Dugaan Korupsi Gedung PA Senilai Rp 20 Miliar Hindari Panggilan Jaksa
THR menjadi hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja.
Sementara gaji ke-13 adalah intensif tahunan yang diberikan pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: