Penerimaan Siswa Baru PPDB Diganti SPMB, Begini Keterangan Dinas
Penerimaan Siswa Baru PPDB Diganti SPMB, Begini Keterangan Dinas--Sumber Foto : Dok. Radar Mukomuko
RMONLINE.ID - Mulai tahun ini, itilah penerimaan murid atau siswa baru digantu. Dimana sebelumnya dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kedepan berubah nama menjadi Sistem Penerimaan siswa baru (SPMB).
Adapun diantara perbedan SPMB dan PPDB, pertama jalur penerimaan murid baru dari sebelumnya menggunakan istilah jalur zonasi, kini diubah menjadi domisili.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Kemudian, sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran PPDB meliputi, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Sementara pada SPMB, jalur penerimaannya, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
BACA JUGA:Resmi dari Pertamina, di Mukomuko Terdapat 261 Pangkalan Gas Epiji 3 Kilogram
BACA JUGA:Anggaran TPP ASN di APBD Mukomuko 2025 Sebesar Rp54 Miliar
Ketentuan baru ini akan berlaku pada sistem penerimaan siswa di tingkat SMP, sementara untuk SMA, penerimaan akan menggunakan SPMB lintas kabupaten/kota. Sementara itu, untuk tingkat SD, tidak ada perubahan dalam sistem penerimaan yang diterapkan.
Adapun lainnya bidang prestasi akademik dalam SPMB sudah lebih terinci. Terdiri dari sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Kemudian, bidang nonakademik meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Mukomuko Ramon Hoski Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa MUkomuko siap menerapkan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) pada 2025 untuk mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua sekolah mulai dari tingkat dasar hingga sekolah menengah pertama.
"Kami sudah konfirmasi terkait pergantian sistem penerimaan murid baru tersebut, dan tidak terlalu banyak perubahan, hanya zonasi berubah per desa atau wilayah, kami cuma menyesuaikan," katanya.
BACA JUGA:Mantan Dewan Sardiman Tegaskan Tidak Ada Hubungan Dengan Tempat Karaoke
Dia mengatakan, bahwa instansinya sejak bulan Desember 2024 ke sekolah supaya sistem baru bisa berjalan dan mengakomodir aturan baru tersebut dari PPDB menjadi SPMB.
Kemudian, penyesuaian SK bupati yang perlu direvisi terkait persoalan zonasi, setelah itu revisi SK bupati ini nantinya disosialisasikan lagi ke sekolah dan sosialisasi ini bulan Februari sampai Juni 2025.
"Sebenarnya persiapan PPDB mulai bulan Oktober dan kami sosialisasi lagi kemarin, dan tidak ada masalah soal pergantian ini," ujarnya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: