Tidak Ada Yang Menggugat, Pelantikan Choirul Huda - Rahmadi 10 Februari
Tidak Ada Yang Menggugat, Pelantikan Choirul Huda - Rahmadi 10 Februari--
Setalah surat tersebut diterima maka akan langsung dilakukan penetapan Paslon terpilih, agar dapat segera bertugas menjadi kepala daerah.
"Sekarang kami masih menunggu surat tersebut. Paling lambat nantinya 3 hari sejak diterimanya surat itu pleno penetapan paslon terpilih. Langsung diselenggarakan," ujarnya.
Setelah Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih ditetapkan, selanjutnya KPU Mukomuko akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dan DPRD Kabupaten Mukomuko.
Berkaitan dengan dokumen maupun hal apa saja diperlukan dalam rangka usulan pelantikan paslon terpilih.
"Paling lambat tiga hari sejak surat dari pusat tersebut kita terima akan kita gelar pleno penetapan paslon terpilih. Yang kemudian tahapan selanjutnya terkait dengan pelantikan Paslon tersebut,”bebernya
Dijelaskan Marjono, berdasarkan hasil rekapitulasi Pleno Kabupaten lalu Paslon bupati dan wakil bupati Mukomuko nomor urut 2 Huda Rahmadi meraih suara terbanyak yakni 43.361 suara. Mengalahkan Paslon petahan nomor urut 3 Sapuan Wasri dengan total 35.896 suara.
Ia juga mengakui, sesuai agenda plantikan akan dilakukan pada minggu ke 2 Februari 2025 mendatang. Dimana secara otomatis kepala daerah yang baru mulai bekerja.
Dijelaskan Marjono, untuk pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: