Sapuan - Wasri Masih Menjabat Bupati Mukomuko Hingga Februari 2025
Sapuan - Wasri Masih Menjabat Bupati Mukomuko Hingga Februari 2025--Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko
Juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon terpilih jika tanpa permohonan perselisihan pada paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Calon gubernur-wakil gubernur terpilih.
Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.
Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK. Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: