Dana Insentif Desa untuk 30 Desa di Mukomuko Sudah Cair
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko Wagimin--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id
Adapun kriteria selanjutnya yaitu kriteria kinerja terdiri dari kinerja Pemdes (kinerja keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa) dan penghargaan desa.
"Semua ini tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara Desa, DPMD, BKD, dan KPPN. Dan peran Kecamatan dalam mendampingi Desa juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Terima kasih atas support seluruh pihak terkait," ucapnya.
Ditambahkannya, tentunya tidak berhenti setelah uang masuk ke rekening kas desa, desa segera menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan APBDes masing-masing.
"Strategi penetapan APBDes sebelum tahun berjalan atau maksimal di awal tahun, jitu untuk mempercepat penyaluran Dana Desa tahap pertama. Semoga tahun depan langkah yang sama dapat dilakukan kembali. Dan adanya tambahan dana desa kiranya memacu desa untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik dalam kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan desa," harap Wahyu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: