Mulai 1 Januari Pajak PPN Naik Menjadi 12 Persen, Pelaku Usaha Khawatir

Mulai 1 Januari Pajak PPN Naik Menjadi 12 Persen, Pelaku Usaha Khawatir

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati--Sumber Foto : RMOnline.id

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 15 November 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: