Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko dalam Proses Pemeriksaan Terperinci BPK RI

Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko dalam Proses Pemeriksaan Terperinci BPK RI--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang melaksanakan tugas pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Trirosanti, SH membenarkan, BPK RI memulai melaksanakan tugas pemeriksaan terperinci atas LKD Kabupaten Mukomuko sejak tanggal 7 April 2025.
‘’Sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan terperinci terhadap LKD oleh tim BPK, dijadwalkan selama 25 hari kalender, sampai dengan tanggal 5 Mei mendatang,’’ kata Eva Trirosanti di Mukomuko, Senin, 21 April 2025.
BACA JUGA:Harga TBS Merangkak Naik, Pabrik DDP dan MPRA Tertinggi
BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
Pemeriksaan terperinci oleh BPK merupakan tahapan audit keuangan yang lebih mendalam. Dikatakan Eva, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan terhadap realisasi belanja APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
‘’Tahapan audit ini lebih rinci, semua belanja ditelusuri.Termasuk mengkaji aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan,’’ ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan terperinci ini, kata Eva, objek pemeriksaan menyeluruh. Menyentuh semua OPD pengelola keuangan APBD Kabupaten Mukomuko 2024.
‘’Pemeriksaan terperinci tidak sistem sampel, dan kita lihat semua rekening belanja OPD diperiksa,’’ ujarnya.
BACA JUGA:LSM LIRA Dukung Gubernur Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMA di Bengkulu
BACA JUGA:Dana Bantuan Sosial Yang Akan Cair Bulan Mei, Cara Mengeceknya
Dikatakan Eva, saat ini pihak BPK RI sedang dalam proses konfirmasi atas hasil pemeriksaan kepada masing-masing OPD. Selanjutnya, OPD akan diberikan waktu untuk mengklarifikasi terkait dengan materi yang dikonfirmasikan kepada BPK RI.
Ia juga menyampaikan, dalam tahap pemeriksaan ini, BKD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) sifatnya hanya menyiapkan laporan keuangan daerah.
Namun dalam tahapan audit oleh BPK RI, BKD termasuk di dalamnya sebagai objek pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: