Terindikasi Judi Online, OJK dan Kemenkomdigi Blokir 10.000 Rekening Bank
Terindikasi Judi Online, OJK dan Kemenkomdigi Blokir 10.000 Rekening Bank--Sumber Foto : infobanknews.com
"Semua rekening dapat dipantau, dan kami tidak akan ragu untuk melakukan pemblokiran apabila ditemukan indikasi kejahatan, termasuk judi online. Baik pelaku maupun pengguna akun-akun ini akan diawasi. Jika terdeteksi, kami akan mengirimkan data ke otoritas keuangan untuk segera diblokir," tegas Meutya.
Selain bekerja sama dengan bank, OJK dan Kemenkomdigi juga menggandeng perusahaan e-wallet dalam upaya pemantauan ini.
"BI sebagai otoritas perbankan juga akan melakukan pengawasan melalui Anti-Scam Center. Pengawasan ini tidak hanya mencakup perbankan, tetapi juga e-wallet dan marketplace. Semua ini berada di bawah wewenang BI," pungkas Mahendra.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: