Honorer Wajib Mengetahui, Ini Tahapan dan Mekanisme Peserta Tes PPPK 2024

Honorer Wajib Mengetahui, Ini Tahapan dan Mekanisme Peserta Tes PPPK 2024

Honorer Wajib Mengetahui, Ini Tahapan dan Mekanisme Peserta Tes PPPK 2024--Sumber Foto : RMONLINE.ID

BACA JUGA:5 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Lama Balas Chat, Apa Itu Kamu?

Yang perlu dipahami ada dua jenis mekanisme seleksi PPPK 2024 yakni untuk eks tenaga honorer kategori (THK) II dan non ASN. 

Eks THK II, merupakan mantan tenaga honorer kategori II yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuannya pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Terus untuk tenaga Non ASN, yaitu pegawai non PNS, harian lepas, tidak tetap, kontrak kerja, sukwan, magang yang bekerja pada instansi pemerintahan. Aturannya harus terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: