Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon

Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon

Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon--Sumber Foto : RMONLINE.ID

RMONLINE.ID - Sebagaimana yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Terus dalam UU No 6 tahun 2020 ataupun PKPU 13 tahun 2024 disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Juga dalam ketentuannya dijelaskan bahwa kampanye dilaksanakan dengan tujuh metode, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Pelajari Titik Lokasi Larangan Kampanye untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Paslon Bupati Mukomuko Sepakat Pilkada Damai, Pendukung Harus Ikut

Terus pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye kepada umum, iklan media massa cetak dan media elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Khusus metode kampanye di media massa baik cetak ataupun elektronik hanya boleh dilakukan mulai tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024.

Adapun terkait aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. 

Ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada:

- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

- Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Tetapkan 4 Pasangan Calon Menuju Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Mukomuko Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024, Pemilih Terbanyak di Kecamatan Penarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: