Klasifikasi Status Jalan Umum, Mulari dari Jalan Desa Hingga Jalan Nasional
Klasifikasi Status Jalan Umum, Mulari dari Jalan Desa Hingga Jalan Nasional--Sumber Foto : PUPR RI
RMONLINE.ID - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sesuai dengan kewenangan atau statusnya, maka jalan umum dikelompokkan dalam 5 klasifikasi.
Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
BACA JUGA:Launching Aplikasi SRIKANDI, Pemkab Mukomuko Perkuat Sumber Daya Operator Melalui Bimbingan Teknis
BACA JUGA:Dua Sosok Yang Berpotensi Gantikan Bupati Sapuan Selama Masa Kampanye
Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Jalan Provinsi
Jalan provinsi penyelenggaraan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota.
Terus ada jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota. Juga ada jalan Jalan Strategis Provinsi dan Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Jalan Kabupaten
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari, Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
BACA JUGA:Bupati Sapuan Bersinergi, Pusat Kembali Salurkan Bantuan ke Mukomuko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: