Klasifikasi Status Jalan Umum, Mulari dari Jalan Desa Hingga Jalan Nasional
Klasifikasi Status Jalan Umum, Mulari dari Jalan Desa Hingga Jalan Nasional--Sumber Foto : PUPR RI
BACA JUGA:Kabar Baik, Seluruh Honorer Yang Ikut Tes PPPK Akan Diangkat Menjadi ASN
Terus ada Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
Selanjutnya jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota dan jalan strategis kabupaten.
Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Jalan Kota
Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
BACA JUGA:Pengamat Syaiful Anwar AB: Pembangunan Kabupaten Mukomuko Era Bupati Sapuan Mulai dari Pinggir
BACA JUGA:Masih Bingung Perbedaan Coorperat dan Start Up? Yuk Simak Penjelasan Perbedaan Keduanya
Jalan Desa
Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: