Calon Kada Yang Melakukan Politik Bisa Digugurkan Hingga Sanksi Pidana

Calon Kada Yang Melakukan Politik Bisa Digugurkan Hingga Sanksi Pidana

Pilkada 2024--Sumber Foto : RMONLINE.ID

RMONLINE.ID - Perlu dipahami, Politik uang atau sering disebut money politic, merupakan tindakan memberi atau menjanjikan uang atau barang yang dilarang dalam aturan kepada seseorang supaya memilih salah satu calon atau agar seseorang tidak menjalankan haknya untuk memilih.

Politik uang dilarang keras dalam pemilu maupun Pilkada yang sedang berjalan saat ini. Sanksi bagi yang melakukan politik uang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota cukup berat karena bisa dipidana.

BACA JUGA:Waspada! Prospek Cuaca Maritim Mingguan, Bengkulu dan Sumbar Hingga 22 September

BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Iwak Pakasam Khas Kalimantan Selatan

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Diantara ketentuan larangan politik uang pada pemilihan dijelaskan dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016.

- (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

BACA JUGA:Tagihan Listrik Membengkak? Tiru 5 Kebiasaan Hemat Energi ala Orang Jepang Ini!

BACA JUGA:5 Tanda Anda Seorang Family Man/Woman Sejati, No 2 Kuncinya

- (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

- (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk, Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

BACA JUGA:5 Perilaku yang Harus Kamu Hentikan Agar Disukai Banyak Orang No Jangan Remehkan

BACA JUGA:10 Panduan Praktis Untuk Merangsang Perkembangan Otak dari Bayi hingga Usia Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: