Cabut Aturan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar di Sekolah Kata Anggota Komisi IX DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah agar segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024. -Istimewa-Berbagai Sumber
“Padahal pada pasal 104-nya diperjelas bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur dan kelompok berisiko, kenapa untuk bagian remaja dan anak sekolah tidak diperjelas dengan kata ‘yang sudah menikah’?” katanya.
Selain itu, Netty mengingatkan pemerintah untuk menjalankan amanat dari regulasi yang lebih tinggi, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pendidikan nasional didasarkan pada Pancasila, serta berfungsi untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
"Jadi, seharusnya pendidikan kespro buat pelajar dan remaja diformulasikan secara holistik, berbasis pada pemahaman bahwa mereka adalah subjek hukum dari aturan berbasis Ketuhanan yang Maha Esa. Pendidikan kespro wajib sejalan, dan jangan sampai bertentangan, dengan nilai agama. Pesan utama dari segala upaya kespro anak dan remaja adalah abstinensi, abstinensi, dan abstinensi, karena mereka harus kita arahkan untuk fokus belajar, mengasah karakter, dan mengejar cita-cita,” papar Netty.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah yang tidak dijelaskan secara eksplisit, kata Netty, justru berpeluang meningkatkan perilaku seksual bebas di kalangan remaja dan pelajar,” kata Netty.*
Berita ini sudah tayang di Disway.id berjudul, Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: