Simak Baik-baik! Incumbent Gubernur, Bupati dan Wali Kota Wajib Mundur jika Mencalon di Pilkada

Simak Baik-baik! Incumbent Gubernur, Bupati dan Wali Kota Wajib Mundur jika Mencalon di Pilkada

Simak Baik-baik! Incumbent Gubernur, Bupati dan Wali Kota Wajib Mundur jika Mencalon di Pilkada -Istimewa-Berbagai Sumber

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Bukan cuti, incumbent baik gubernur ataupun bupati dan wali kota wajib mengundurkan diri jika kembali mencalon di Pilkada serentak tahun 2024. 

Incumbent gubernur, bupati dan wali kota yang wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah apabila yang bersangkutan kembali mencalon di daerah lain, dan atau bupati maupun wali kota yang mencalon menjadi gubernur. 

Ini merupakan ketentuan dari amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ketentuan PKPU terkait dengan pasal pencalonan kepala daerah ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Efra Budiman.  

BACA JUGA:Sialan! Pencuri Sawit di Mukomuko Makin Menggila, Bikin Petani Merugi

BACA JUGA:SDIT Nurul Ilmi Gelar Perjusami Peringatan Hari Jadi Pramuka ke 63 Tahun 2024

Ditegaskan Efra, jika incumbent gubernur, bupati dan wali kota yang minat maju di Pilkada daerah lain yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah. 

‘’Gubernur, bupati ataupun wali kota yang mencalon di Pilkada daerah lain harus mengundurkan diri. Pun dengan bupati atau wali kota yang ingin maju ke pemilihan gubernur, juga harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah,’’ kata Efra. 

Berdasarkan dengan amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pada Pasal 14 Ayat 2 Huruf O, menjelaskan bahwa calon incumbent yang dimaksudkan harus mengundurkan diri sejak ditetapkannya sebagai calon tetap.

BACA JUGA:Persaingan Balon Bupati Mukomuko Muharamin dan Renjes Rebutan PPP Sengit

BACA JUGA:KPU Mukomuko Bangun Solidaritas dan Kekompakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Melalui Outbond

‘’Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf O bunyinya, berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon,’’ tegas Efra.

Di samping itu, Efra Budiman belum menegaskan terkait keharusan cuti atau mengundurkan diri bagi seorang gubernur, bupati ataupun wali kota yang kembali maju di Pilkada di daerah yang dipimpinnya. 

Dikatakan Efra, terkait hal ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan turunan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: