Simak Baik-baik! Incumbent Gubernur, Bupati dan Wali Kota Wajib Mundur jika Mencalon di Pilkada

Simak Baik-baik! Incumbent Gubernur, Bupati dan Wali Kota Wajib Mundur jika Mencalon di Pilkada

Simak Baik-baik! Incumbent Gubernur, Bupati dan Wali Kota Wajib Mundur jika Mencalon di Pilkada -Istimewa-Berbagai Sumber

“Seperti apa keharusan jika gubernur, bupati ataupun wali kota yang kembali mencalon di daerah yang sama, nanti kita tunggu petunjuk teknis dari KPU RI, apakah cuti atau mengundurkan diri, nanti kita lihat,’’ ujarnya. 

Seperti diketahui, saat ini telah memasuki tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Kesiapan pelaksanaan Pilkada, KPU Kabupaten Mukomuko juga telah melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ke sejumlah partai politik di daerah untuk dicermati dan dipahami bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: