Bupati Mukomuko Sapuan Mulai Tongkrongi DPP Parpol, Untuk Balon Bupati Atau Gubernur?

Bupati Mukomuko Sapuan Mulai Tongkrongi DPP Parpol, Untuk Balon Bupati Atau Gubernur?

Bupati Mukomuko Sapuan Mulai Tongkrongi DPP Parpol, Untuk Balon Bupati Atau Gubernur?-Istimewa/Dok-rmonline.id

RMONLINE.ID - Mendekati jadwal pendaftaran calon peserta Pilkada ke KPU pada 27 Agustus 2024 nanti, partai politik mulai menetapkan calon yang didukung dengan mengeluarkan surat mandat B.1.KWK.

Informasi terbaru, bakal calon kepala daerah mulai ramai-ramai merapat ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai politik di Jakarta, termasuk calon Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Salah satunya adalah Bupati Mukomuko, H.Sapuan dikabarkan mulai tongkrongi partai politik di pusat guna mendapat mandat untuk maju dalam Pilkada serentak 2024 ini.

Hanya saja belum diketahui pasti, apakah Sapuan akan diusung untuk maju kembali sebagai calon bupati atau akan maju untuk calon Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Peristiwa Kecelakaan Maut Dialami Seorang Wartawan di Mukomuko

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Rakor Lintas Sektoral Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Pasalnya, Sapuan sebelumnya terdaftar di beberapa partai politik sebagai calon bupati juga mendaftar sebagai calon gubernur.

Jika Sapuan maju sebagai calon bupati, maka bakal terjadi perubahan besar percaturan politik menuju Pilkada Mukomuko.

Tidak menutup kemungkinan Sapuan bakal diusung koalisi besar sehingga beberapa nama bakal calon bupati yang sudah ramai dibicarakan akan teriliminasi dari rencana pencalonan.

Tokoh Mukomuko yang juga dosen Fakultas Hukum Unib, H. Hamdani Maakir,SH,M.Hum mengatakan perebutan parpol masih sengit dan akan terjadi hingga B.1.KWK bahkan pendaftaran ke KPU di lakukan. 

BACA JUGA:Choirul Huda Ingin Lebih Banyak Calon Agar Masyarakat Banyak Pilihan

BACA JUGA:Belum Diinstruksikan, Relawan Choirul Huda - Rahmadi AB Langsung Bergerak

Perbuahan arah partai masih sangat mungkin terjadi, karena umumnya selama ini yang dipegang bakal calon masih berupa rekom dari provinsi.

Keputusan siapa yang diusung ada di pusat, pengurus parpol di kabupaten dan provinsi sebatas menerima pendaftaran dan menindaklanjuti, setelah itu tunggu keputusan dari DPP masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: