Wajib Tahu dan Paham! Inilah Pengertian Kontrak Kerja, Jenis dan Manfaatnya

Wajib Tahu dan Paham! Inilah Pengertian Kontrak Kerja, Jenis dan Manfaatnya

Wajib Tahu dan Paham! Inilah Pengertian Kontrak Kerja, Jenis dan Manfaatnya-Istimewa-Berbagai Sumber

Kontrak kerja paruh waktu mengatur hubungan kerja di mana jam kerja karyawan kurang dari jam kerja karyawan penuh waktu. Ciri-cirinya meliputi:

a) Jam kerja lebih sedikit dibandingkan karyawan full-time

b) Gaji dan tunjangan biasanya dihitung secara proporsional

c) Fleksibilitas waktu kerja yang lebih tinggi

5. Kontrak Kerja Outsourcing

Kontrak ini melibatkan pihak ketiga (perusahaan outsourcing) yang menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan pengguna. Karakteristiknya meliputi:

a) Pekerja secara resmi adalah karyawan perusahaan outsourcing

b) Pekerjaan biasanya bersifat penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan

c) Tanggung jawab administratif seperti penggajian ada pada perusahaan outsourcing

Adanya kontrak kerja sangat bermanfaat bagi pekerja maupun pemberi kerja. Berikut ini berbagai manfaat kontrak kerja. 

Bagi Pekerja:

1. Kejelasan Hak dan Kewajiban: Kontrak kerja memberikan kejelasan tentang apa yang diharapkan dari pekerja dan apa yang bisa mereka harapkan dari pemberi kerja.

2. Perlindungan Hukum: Kontrak yang jelas melindungi hak-hak pekerja dan dapat dijadikan acuan jika terjadi perselisihan.

3. Keamanan Kerja: Terutama untuk PKWTT, kontrak memberikan rasa aman karena adanya kepastian pekerjaan jangka panjang.

4. Transparansi: Kontrak memastikan transparansi dalam hal gaji, tunjangan, dan ketentuan kerja lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: