Wajib Tahu dan Paham! Inilah Pengertian Kontrak Kerja, Jenis dan Manfaatnya

Wajib Tahu dan Paham! Inilah Pengertian Kontrak Kerja, Jenis dan Manfaatnya

Wajib Tahu dan Paham! Inilah Pengertian Kontrak Kerja, Jenis dan Manfaatnya-Istimewa-Berbagai Sumber

d) Karyawan berhak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)

2. Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT atau kontrak kerja sementara memiliki jangka waktu yang telah ditentukan. Ciri-ciri PKWT antara lain:

a) Memiliki batas waktu yang jelas (misalnya 6 bulan, 1 tahun, dll)

b) Biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman

c) Dapat diperpanjang atau diperbarui dengan batasan tertentu sesuai peraturan yang berlaku

d) Tidak ada kewajiban pemberian pesangon saat kontrak berakhir

BACA JUGA:7 Keunggulan Hidroponik yang Bikin Bertani di Lahan Sempit, Apakah Ini Masa Depan Pertanian Modern?

BACA JUGA:Ternyata Ada Gejala Penyakit yang Timbul Karena Sering Mengantuk, Apa Saja?

3. Kontrak Kerja Harian Lepas

Kontrak ini digunakan untuk pekerja yang melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Karakteristiknya meliputi:

a) Pekerja dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang dapat berubah-ubah

b) Hubungan kerja berakhir setelah pekerjaan selesai

c) Pembayaran upah biasanya dilakukan secara harian berdasarkan kehadiran

4. Kontrak Kerja Paruh Waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: