Baru 20 BUMDes Yang Berbadan Hukum, Desa Dilarang Anggarkan Penyertaan Modal

Baru 20 BUMDes Yang Berbadan Hukum, Desa Dilarang Anggarkan Penyertaan Modal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamat,S.Pd--rmonline.id

"Artinya ini wajib, silahkan segera mendaftar agar usahanya tidak terhenti, karena desa tidak boleh lagi memberi modal jika tidak ada badan hukum," paparnya.

Untuk pengurusan badan hukum tidak sulit, pihak Dinas PMD selalu siap mendampingi pengurus BUMDes mendaftarkan badan hukum dari Kemenkum HAM. Rencananya dalam waktu dekat, pihak dinas akan datang ke kecamatan-kecamatan untuk mensosialisasikan terkait kewajiban memiliki badan hukum bagi BUMDes.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Belum Pasti Usung Edwar dan Ruslan Untuk Balon Bupati

BACA JUGA:Sekolah di Mukomuko Budayakan Kantin Sehat, Bebas dari Jajanan Berbahaya bagi Kesehatan

"Kita siap bantu memfasilitasi untuk pengurusan badan hukum bagi BUMDes," tegasnya.

Masih disampaikan Ujang, konsekuensi BUMDes yang belum berbadan hukum. Tidak boleh diberikan dana penyertaan modal pengembangan usaha. Baik penyertaan modal dati APBDes maupun yang lainnya. 

Terkait hal itu, pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan larangan kepada seluruh pemeringan desa agar dapat menghentikan rencana penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum. 

"Karena ini menyalahi aturan, kami sampaikan  kepada seluruh pemerintah desa agar tidak memberikan penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: