Bakal Calon Bupati Mukomuko Rismanaji Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Kades
Bakal Calon Bupati Mukomuko Rismanaji Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Kades-Istimewa-rmonline.id
RMONLINE.ID - Diketahui salah satu bakal calon bupati Mukomuko yang akan maju pada Pilkada serentak 2024 ini adalah seorang kepala desa (Kades).
Dalam hal ini yaitu, Rismanaji yang sekarang menjabat Kades Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mukomuko.
Diiformasikan, Rismanaji pada Pilkada nanti akan berpasangan dengan Ir. Renjes Zaetheddy saat ini anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Walau sudah ramai diinformasikan dan disebut Rismanaji sudah bergabung dengan partai politik, ternyata yang bersangkutan belum mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kades.
BACA JUGA:Polisi Berjibaku Bantu Korban Kebakaran Empat Unit Rumah di Mukomuko
BACA JUGA:Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis, Ini Aturannya
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalan Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet,S.Pd diminta keterangannya mengakui belum ada pengunduran diri dari kades terkait dengan maju dalam Pilkada.
Soal isu Rismanaji bakal mencalonkan diri, ia mengaku sudah mendengar kabar tersebut dan masih sebatas rencana, sehingga yang bersangkutan belum harus mengundurkan diri.
BACA JUGA:5 Kreasi Camilan Kekinian dari Kelapa Muda: Nikmatnya Segar Alami
BACA JUGA:Nikah Siri di Indonesia: Benarkah Menurut Hukum Syariat Islam, Bagaimana Dengan Hukum Positif
Pengunduran diri harus disampaikan setelah resmi menjadi calon atau mendaftarkan diri sebagai kontestan Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu masih sebatas rencana atau belum pasti hingga tidak ada masalah, dia harus mundur kalau sudah mendaftar di KPU atau ditetapkan sebagai peserta Pilkada nanti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: