Baru 20 BUMDes Yang Berbadan Hukum, Desa Dilarang Anggarkan Penyertaan Modal

Baru 20 BUMDes Yang Berbadan Hukum, Desa Dilarang Anggarkan Penyertaan Modal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamat,S.Pd--rmonline.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: