Polisi Mukomuko Tangkap Pria Asal Kota Bengkulu, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

Polisi Mukomuko Tangkap Pria Asal Kota Bengkulu, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

Polisi Mukomuko Tangkap Pria Asal Kota Bengkulu, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online -Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Mukomuko Selatan menangkap seorang pria berinisial Aw, terduga penggelapan uang perusahaan untuk judi online

Pria berusia 22 tahun, asal Simpang Kandis, Kota Bengkulu diamankan dari rumah kontrakannya di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh pada Jum’at, 19 Juli 2024, siang. 

Kemudian digiring ke Mapolsek Mukomuko Selatan di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, SIK., M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan Ipda Radi ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah pengamanan seorang pria atas dugaan penggelapan uang perusahaan. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Truck Vs Motor Vixion Tabrakan di Desa Air Buluh, Ipuh Mukomuko

BACA JUGA:Mukomuko Dapat Kucuran Dana Kelurahan, Bupati Sampaikan Pesan Presiden, Ini Pesannya!

‘’Benar, penangkapan Aw dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, atas laporan dari pihak PT Indomarco Adi Prima,’’ kata Radi.  

Terduga pelaku, Aw, merupakan salah seorang karyawan PT Indomarco Adi Prima di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh. Aw seorang karyawan penagihan kepada konsumen PT Indomarco Adi Prima. 

Dikatakan Radi, oleh pelaku, uang perusahaan yang dihimpun dari konsumen tidak disetor ke perusahaan, melainkan digunakan untuk peruntukan lain. 

‘’Dia (pelaku,red) karyawan bagian penagihan. Jadi uang yang dia tagih tidak disetor ke Indomarco, tetapi digunakannya untuk judi online,’’ kata Radi. 

Dari data keterangan yang dihimpun, kata Radi, uang perusahaan PT Indomarco yang diduga digelapkan oleh pelaku sebesar Rp 71.237.577. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah uang tersebut dihabiskan untuk deposit judi online. 

‘’Uang perusahaan Rp71.237.577 dihabis pelaku untuk judi online,’’ ujarnya. 

Uang perusahaan dimainkan atau dipakai pelaku untuk transaksi judi online dihimpun dari tanggal 11 Juni 2024 lalu. Uang tersebut dihimpun dari warung-warung distributor, mitra dari PT Indomaco. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: