Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Ini Arti PK Dalam Kasus Hukum

Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Ini Arti PK Dalam Kasus Hukum

Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Ini Arti PK Dalam Kasus Hukum-Ilustrasi-Berbagai Sumber

Secara umum, permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Meski begitu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, PK boleh diajukan lebih dari satu kali sepanjang ada bukti baru berdasarkan ilmu pengetahuan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: