Mengenal Sosok Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan

Mengenal Sosok Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan

Mengenal Sosok Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan-Istimewa-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Nama Eman Sulaeman, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tengah viral, setelah dirinya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun silam.

Berkat keputusannya, Pegi Setiawan batal menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Eman dengan tegas menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena polisi sebelumnya tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka. 

BACA JUGA:Aspirasi Masyarakat, Pemkab Mukomuko Bakal Tambah Cabang Layanan Adminduk di Penarik

BACA JUGA:Maklumat DPMPTSP Mukomuko, Sementara Pelayanan Perizinan Berbasis Website Mengalami Gangguan

Selain itu, Polda Jawa Barat juga tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.

Dilansir dari berbagai sumber, Eman sudah cukup berpengalaman dalam menangani berbagai kasus, bahkan beberapa kali menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kepala daerah.

Pada 2022, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. 

Eman juga memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Dia menyatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah terkait dakwaan suap. 

BACA JUGA:Sempat Meroket, Pekan Ini Harga Cabai dan Bawang Merah di Mukomuko Turun Drastis

BACA JUGA:Bukan Hanya Rasanya yang Bikin Nikmat Makanan, Inilah Manfaat Kaldu Tulang Sapi Bagi Kesehatan

Terus siapa sosok Eman Sulaeman?

Untuk diketahui ia merupakan Hakim Madya Muda PN Bandung Kelas 1A Khusus yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b.

Eman Sulaeman bertugas terhitung mulai tanggal (TMT) Senin, 5 Juli 2021. Pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 tersebut mengawali kariernya sebagai calon hakim (cakim) PN Garut pada 2002.

KEman Sulaeman beberapa kali dimutasi sebagai hakim ke beberapa daerah, meliputi PN Ketapang, Kalimantan Barat (2004); PN Sambas, Kalimantan Barat (2007); PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (2010); dan PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat (2013). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: