Ayo Tertib Berlalu Lintas! Ini 11 Pelanggaran Target Operasi Patuh Nala 2024 Polres Mukomuko

Ayo Tertib Berlalu Lintas! Ini 11 Pelanggaran Target Operasi Patuh Nala 2024 Polres Mukomuko

Ayo Tertib Berlalu Lintas! Ini 11 Pelanggaran Target Operasi Patuh Nala 2024 Polres Mukomuko--

MUKOMUKO, RMONLINE.IDOperasi Patuh Nala 2024 Polres Mukomuko, Polda Mukomuko dimulai hari ini, Senin 15 Juli hingga 28 Juli mendatang. Target penindakan pada 11 item pelanggaran berlalu lintas. 

Mengawali Operasi Patuh Nala 2024, pada hari ini dilaksanakan apel sekaligus pelepasan personel Operasi Patuh Nala di halaman Polres Mukomuko. Pada apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK,. MSI. 

BACA JUGA:Suami di Mukomuko Laporkan Istri dan Adik Iparnya ke Polisi, Ini Kasusnya!

Pelepasan personel gabungan dalam Operasi Patuh nala 2024 di Polres Mukomuko ini dihadiri Fokopimda Kabupaten Mukomuko dan instansi terkait lainnya. 

Dalam sambutannya, AKBP Yana Supriatna mengatakan bahwa tujuan utama dari operasi ini tidak lain untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Mukomuko.

"Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mukomuko,” ungkap Yana. 

BACA JUGA:Ingin Hasil Kopi Berlimpah Perhatikan Hal-Hal Berikut, Waktu Tanam dan Kondisi Tanah

Ia mengatakan selain itu untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada para pengguna jalan.

"Pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,” tutur Yana.

Dalam kegiatan ini, Yana mengingatkan untuk mengutamakan tindakan yang bersifat imbauan, edukatif, dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis.

“Anggota yang melaksanakan bersifat himbauan edukatif, dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis,” jelas Yana.

Adapun 11 target penertiban dalam Operasi Patuh Nala 2024. Menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm sni & tidak menggunakan safety belt. 

BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Pendap, Makanan Khas Bengkulu yang Nikmat

Kemudian, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kece patan, over dimension & overload, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang menggunakan lampu syarat (strobo) & isyarat bunyi (sirinie) dan kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: