Suami di Mukomuko Laporkan Istri dan Adik Iparnya ke Polisi, Ini Kasusnya!

Suami di Mukomuko Laporkan Istri dan Adik Iparnya ke Polisi, Ini Kasusnya!

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar--

Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil yang juga diamankan, kata Kasat, merupakan mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang bukti curian dari Koto Jaya ke Pauh Terenja. 

‘’Besi-besi yang diambil oleh pelaku ini bakal digunakan untuk keperluan sendiri,’’ terang Kasat Reskrim. 

Disisi lain, hubungan pelapor dengan kedua tersangka, merupakan istri dari pelapor yang telah pisah rumah sejak tanggal 15 Maret 2024, sedangkan satu tersangka lagi merupakan adik ipar. 

Diketahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga dikarenakan adanya laporan dari saudara HB pada Senin tanggal 20 Mei 2024. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 KUHP. Apabila mereka itu adalah suami istri atau sudah bercerai meja makan, dan tempat tidur atau bercerai harta kekayaan atau saudara sedarah atau karena perkawinan baik dalam garis lurus atau di dalam garis samping sampai derajat kedua, maka tuntutan terhadap mereka hanyalah dapat dilakukan, apabila ada pengaduan terhadap mereka yang diajukan oleh orang terhadap siapa telah dilakukan kejahatan itu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: