Satu Suara Parpol Dibayar Pemerintah Rp 5.495 Per-tahun, Golkar Terbesar

Satu Suara Parpol Dibayar Pemerintah Rp 5.495 Per-tahun, Golkar Terbesar

Satu Suara Parpol Dibayar Pemerintah Rp 5.495 Per-tahun, Golkar Terbesar-Ilustrasi-Berbagai Sumber

- PKPI - Rp 28,4 juta

- PKS - Rp 28,2 juta

- PKB - Rp 25,9 juta

- Hanura - Rp 22,6 juta

BACA JUGA:Aspirasi Masyarakat, Pemkab Mukomuko Bakal Tambah Cabang Layanan Adminduk di Penarik

BACA JUGA:Maklumat DPMPTSP Mukomuko, Sementara Pelayanan Perizinan Berbasis Website Mengalami Gangguan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, S.Pd, M.AP menjelaskan sudah ada 7 Parpol yang mengajukan pencairan Banpol ke Badan Kesbangpol Mukomuko.

Tahun ini Parpol tidak langsung menerima 100 persen bantuan keuangan, karena adanya transisi masa jabatan atau periode anggota DPRD Mukomuko, yaitu hasil Pileg 2019 dan hasil Pileg 2024. 

Untuk tahap 1, berdasarkan perolehan suara hasil Pileg 2019 diberikan terhitung 8 bulan (Januari - Agustus). Dan tahap 2 itu dihitung dari perolehan suara hasil Pileg 2024. 

"Ada Parpol yang tidak dapat Banpol di tahap 1 dapat di tahap 2, karena mereka ada anggota DPRD yang duduk hasil Pileg 2024. Juga ada Parpol yang bantuan keuangannya naik karena perolehan suara melonjak, ada juga yang turun," kata Ali Muchsin.

Ia juga mengatakan bahwa bantuan keuangan Parpol dihitung berdasarkan total perolehan suara dengan indeks per suara Rp 5.495. 

Pemberian bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan mendukung aktivitas partai politik dalam menjalankan fungsi dan perannya di masyarakat, termasuk dalam pendidikan politik, rekrutmen politik, serta pengembangan dan penguatan demokrasi di tingkat lokal. 

Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan partai-partai politik dapat lebih aktif dan produktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Mukomuko. 

Proses pencairan bantuan keuangan ini dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Setiap Parpol diwajibkan untuk menyerahkan berkas pencairan yang akan diverifikasi oleh Badan Kesbangpol. 

Setelah verifikasi, dana akan langsung ditransfer dari Kasda ke rekening Parpol yang bersangkutan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: