Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalon Bupati

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalon Bupati

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalon Bupati-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Seperti diketahui beberapa anggota dewan atau dewan terpilih DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sempat menyatakan keinginannya mencalonkan diri sebagai Bupati Mukomuko pada Pilkada 2024 ini.

Dengan sudah keluarnya peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepada Daerah Serentak (Pilkada Serentak) 2024, anggota dewan terpilih yang ingin mencalon Bupati atau wakil bupati harus berpikir ulang.

Sebab berdasarkan syarat calon dalam pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024 ini, calon anggota dewan terpilih yang belum dilantik, jika ingin maju Pilkada wajib mengundurkan diri.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;" bunyi salah satu poin dalam pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Yana Supriatna Pimpin Sertijab Perwira Polres Mukomuko

BACA JUGA:Bupati Sapuan Restui Keberangkatan 18 Atlet Taekwondo Mukomuko, Ikuti Kejurnas Piala Menpora 2024

Dalam poin tambahannya juga dikatakan "mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,".

Artinya jika mencalon, maka gagal dilantik sebagai anggota dewan, penggantinya peraih suara terbanyak dibawahnya pada pemilu lalu dalam parpol tersebut.

Selain anggota dewan, anggota TNI, Polri, ASN dan pejabat BUMD/BUMN juga harus mundur.

"menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan

sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;" bunyi huruf r pasal 14.

Juga dalam huruf s dikatakan, "berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon,".

Dalam syarat calon yang ditulis dalam PKPU yang baru ini, juga ada ketentuan untuk usia calon. Dimana calon kepala daeah harus berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

BACA JUGA:Pilkada Dibayangi Politik Uang, Bawaslu Ngaku Kesulitan Mencari Bukti dan Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: